PT. Bank Perkreditan Rakyat Ratna Artha Pusaka secara resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Ratna Artha Pusaka.
Perubahan nama tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061856.AH.01.02 Tahun 2024, dalam rangka memenuhi POJK No. 7 Tahun 2024 serta Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat No. 131/KO.12/2024 tentang perubahan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Ratna Artha Pusaka menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Ratna Artha Pusaka.
Dengan adanya perubahan tersebut, nama perusahaan yang sebelumnya:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Ratna Artha Pusaka
Disingkat: PT. BPR Ratna Artha Pusaka
Kini menjadi:
PT. Bank Perekonomian Rakyat Ratna Artha Pusaka
Disingkat: PT. BPR Ratna Artha Pusaka
Perubahan nama ini merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan perbankan dan tidak mengubah komitmen BPR Ratna Artha Pusaka dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat.
BPR Ratna Artha Pusaka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, terpercaya, dan terbaik bagi seluruh nasabah.